Guru Honorer merupakan guru berstatus non PNS yang mengajar pada suatu
sekolah. Jika dilihat dari penampilannya memang tidak ada bedanya dengan
guru PNS pada umumnya, hanya saja dari segi finansial sudah jelas bahwa
guru honorer hanya mendapat sekian persen dari dana BOS yang diterima
oleh sekolah.
GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA |
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website
MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan
profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu
diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop
Saopudin (31).
Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong
dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang
siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur
balik.
Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop mengenakan pasal berlapis, yaitu: BACA SELENGKAPNYA >>>
0 Response to "GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA "
Posting Komentar