Assalamualaikum Warrahmatulllahi Wabbarakatuh
Pegawai negeri Sipil (PNS) akan mendapat perhatian dari pemerintahan berupa pemberian tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang ditugaskan sebagai arsiparis.
Dilansir dari laman Setkab.go.id, tunjangan ini diberikan dalam rangka
meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja PNS yang ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.
Memandang tugas, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja, pemerintah merasa perlu memberikan tunjangan.
Atas dasar pertimbangan itu, Senin (13/2/2017), Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 15 Tahun
2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.
Menurut perpres ini, PNS yang ditugaskan dalam jabatan fungsional arsiparis akan diberikan tunjangan setiap bulan.
Besarnya tunjangan yang dimaksud tercantum dalam lampiran dari Perpres tersebut.
Berikut adalah besaran tunjangan yang diterima.
INFORMASI PEMERINTAH NAIKAN TUNJANGAN PNS MULAI TAHUN INI, YUK LIHAT BESARANYA |
Dilansir dari laman Setkab.go.id, tunjangan ini diberikan dalam rangka
meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja PNS yang ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.
Memandang tugas, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja, pemerintah merasa perlu memberikan tunjangan.
Menurut Perpres ini, pemberian tunjangan arsiparis bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, tunjangan
akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
0 Response to "INFORMASI PEMERINTAH NAIKAN TUNJANGAN PNS MULAI TAHUN INI, YUK LIHAT BESARANYA "
Posting Komentar