Selamat pagi
bapak dan ibu sahabat pembelajar daring dimanapun berada. Terkadang ada pegawai
negri sipil (PNS) yang ingin mengajukan pensiun dini. Namun PNS tersebut tidak
mengetahui prosedur atau persyaratan pengajuan pensiun dini. Apa sebenarnya pensiun
dini? Dalam peraturan, pensiun dini disebut juga pensiun atas permintaan
sendiri yang diajukan sebelum PNS tersebut mencapai batas usia pensiun (BUP).
PNS yangmencapai usia kurang – kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk
pensiun sekurang – kurangnya 20 tahun, dapat mengajukan permohonan
pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini).
Dan umumnya
ada 3 syarat untuk mengajukan pensiun dini, yakni :
Gambar Ilustrasi
Silakan Cek Disini :
Berikut ini Persyaratan (Berkas) Pengajuan Pensiun Dini ( Pensiun Sebelum Mencapai Batas Pensiun Atau Pensiun Atas Permintaan Sendiri) Yang Admin Kutip Dari bkd.madiunkab.go.id.
Persyaratan Pengajuan Pensiun Bagi PNS yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Silakan Cek Disini :
Demikian Informasi yang kami bagikan untuk bapak dan ibu. jika Bermanfaat Mohon di Like , Komen dan Share ya. Terima Kasih
|
kebetulan sih lagi nyari info ini sih
BalasHapus