Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Malam
Informasi tentang syarat guru honorer
agar mendapat tunjangan APBN/APBD Tahun 2017 akan kami bagikan secara
eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru
honorer diseluruh Indonesia.
Guru Honorer merupakan guru berstatus non PNS yang mengajar pada suatu
sekolah. Jika dilihat dari penampilannya memang tidak ada bedanya dengan
guru PNS pada umumnya, hanya saja dari segi finansial sudah jelas bahwa
guru honorer hanya mendapat sekian persen dari dana BOS yang diterima
oleh sekolah.
SYARAT HONORER AGAR MENDAPAT TUNJANGAN APBN/APBD TAHUN 2017 !!!
Namun, untuk tiap semester ada beberapa guru honorer yang mendapatkan
dana intensif dari pemerintah, baik pemerintah pusat (APBD I) maupun
pemerintah daerah (APBD II). Dana ini sering disebut dengan tunjangan
kesra GTT maupun PTT. Lantas seperti apa kriterianya?
Guru non PNS dengan masa kerja tertentu dan memiliki jumlah jam mengajar
(JJM) sesuai ketentuan berhak mendapatkan tunjangan intensif ini.
Terlepas dari itu semua, kita bandingkan dulu syarat penerima tunjangan Fungsional dengan Tunjangan dari APBD/APBN.
Beberapa syarat utama agar guru non PNS/Honorer bisa mendapatkan tunjangan APBD I maupun APBD II adalah sebagai berikut : LINK !!!
Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari sekolahdasar.net. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami
di www.pembelajarandaring.com
Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI. |
0 Response to "SYARAT HONORER AGAR MENDAPAT TUNJANGAN APBN/APBD TAHUN 2017 !!!"
Posting Komentar