PNS WAJIB BACA!!! Berikut Syarat Pengajuan Dini PNS,Pensiun Yang Melewati Batas Pensiun dan Pensiun Bagi Pns Yang Meninggal Dunia



Selamat pagi bapak dan ibu sahabat pembelajar daring dimanapun berada. Terkadang ada pegawai negri sipil (PNS) yang ingin mengajukan pensiun dini. Namun PNS tersebut tidak mengetahui prosedur atau persyaratan pengajuan pensiun dini. Apa sebenarnya pensiun dini? Dalam peraturan, pensiun dini disebut juga pensiun atas permintaan sendiri yang diajukan sebelum PNS tersebut mencapai batas usia pensiun (BUP). PNS yangmencapai usia kurang – kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 20 tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini).
Dan umumnya ada 3 syarat untuk mengajukan pensiun dini, yakni : 
PNS WAJIB BACA !! BERIKUT SYARAT PENGAJUAN PENSIUN DINI PNS, PENSIUN KARENA MELEWATI BATAS USIA PENSIUN DAN PENSIUN BAGI PNS YANG MENINGGAL DUNIA
Gambar Ilustrasi
Silakan Cek Disini :

 
Berikut ini Persyaratan (Berkas) Pengajuan Pensiun Dini ( Pensiun Sebelum Mencapai Batas Pensiun Atau Pensiun Atas Permintaan Sendiri) Yang Admin Kutip Dari bkd.madiunkab.go.id.
 
 
Persyaratan Pengajuan  Pensiun Bagi PNS yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Silakan Cek Disini : 
 
 
Demikian Informasi yang kami bagikan untuk bapak dan ibu. jika Bermanfaat Mohon di Like , Komen dan Share ya. Terima Kasih  


 
 
 


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "PNS WAJIB BACA!!! Berikut Syarat Pengajuan Dini PNS,Pensiun Yang Melewati Batas Pensiun dan Pensiun Bagi Pns Yang Meninggal Dunia"